ULP dan PPK di Lingkungan SKPD Kota Denpasar khususnya yang menangani pekerjaan konstruksi, pada tanggal 25 dan 26 Nopember 2015, bertempat di Kantor ULP Denpasar melakukan rapat koordinasi untuk menghadapi Pelelangan pada tahun 2016.
Pada rapat koordinasi tersebut, Ka.ULP Denpasar menyampaikan bahwa pada tahun 2016 untuk evaluasi pelelangan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi akan mengadopsi Peraturan Menteri PU dan Perumahan Rakyat No. 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas Permen PU No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. Untuk mendukung hal tersebut ULP membutuhkan beberapa data tambahan dari PPK seperti : daftar pekerjaan utama, daftar pekerjaan penunjang dan daftar identifikasi bahaya.
Pada kesempatan tersebut didiskusikan pula bahwa betapa pentingnya Tim Teknis yang ditetapkan oleh PA untuk membantu PPK maupun ULP dalam Pengadaan Barang /Jasa.
Disamping tim teknis, kedepan sangat diperlukan Tim peneliti kontrak atau ahli hukum kontrak, sehingga sebelum kontrak ditanda tangani , kontrak tersebut sudah sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku.