Perhatian Bapak Presiden terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat besar. Hal tersebut tercermin dengan diterbitkanya Intruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Para Gubernur dan Bupati/Waikota, untuk :
1. Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,
sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
2. Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun
Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
3. Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk
pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun;
4. Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik(e-procurement);
5. Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi;
6. Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,
termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah.
Inpres ini dapat anda unduh pada link berikut
sumber; www.khalidmustafa.info