Menu

Inpres No. 1 Tahun 2015

  • Selasa, 27 Januari 2015
  • 2636x Dilihat

Perhatian Bapak Presiden terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah sangat besar. Hal tersebut tercermin dengan diterbitkanya Intruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Melalui Inpres tersebut, Presiden mengintruksikan kepada Para Gubernur dan Bupati/Waikota, untuk  :

1.      Bersinergi secara aktif dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna mempercepat penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, 

          sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

2.      Menyelesaikan Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Tahun Anggaran berikutnya sebelum berakhirnya Tahun

          Anggaran berjalan secara transparan, cermat, dan akuntabel sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pengadaan barang/jasa

          Pemerintah;

3.      Menyelesaikan proses pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran berjalan, khususnya untuk

         pengadaan jasa konstruksi yang penyelesaiannya dapat dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun;

4.      Melaksanakan seluruh Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik(e-procurement);

5.      Mendorong pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di masing-masing Pemerintah Daerah secara terkonsolidasi;

6.      Mengevaluasi semua peraturan di daerah masing-masing yang menghambat percepatan pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

         termasuk tidak mengatur tambahan persyaratan selain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa

         Pemerintah.

 

Inpres ini dapat anda unduh pada link berikut

 

sumber; www.khalidmustafa.info