Hal penting dari Perpres No.4 Tahun 2015 dan Inpres No.1 Tahun 2015
Rupanya Pemerintah melalui LKPP terus memperbaharui Regulasi dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan yang berlandaskan asas efektif, efisien, transparan, terbuka, adil & tidak diskriminatif, bersaing dan akuntable. Pada awal Tahun 2015 ini ada 2(dua) regulasi yang penting yaitu Perpres No.4 Tahun 2015 yang merupakan perubahan ke-empat Perpres 54 Tahun 2010 tt Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Intruksi Presiden No.1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kedua regulasi tersebut mengintruksikan bahwa pengadaan barang/jasa harus dimulai dengan perencaan yang matang serta proses pengadaan yang lebih awal secara elektronik dan yang tidak kalah pentingnya adalah PPK dilarang menambah persyaratan yang tidak perlu/bertentangan dengan aturan pengadaan.
Oleh karena itu alasan untuk mendapat penyedia/rekanan yang baik dengan menambahkan persyaratan yang bertentangan dengan aturan tidak dianjurkan. Justru akan dicurigai ada udang dibalik batu. Misalnya sudah merancang spesifikasi yang dimiliki oleh satu kelompok penyedia.
Untuk medapatkan output pengadaan barang/jasa sesuai harapan, maka organisasi pengadaan yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP dan PPHP harus paham pada tufoksi masing-masing dan berani mengambil tindakan serta dampak hukum dari tindakan tersebut.
Dengan terbitnya Perpres No.4 Tahun 2015, maka proses pengadaan barang jasa di ULP dirancang menjadi hanya satu putaran atau tidak ada lelang ulang karena perserta kurang dari 3. Walaupun peserta kurang dari 3 , proses tetap berlanjut, tidak seperti sebelumnya menjadi gagal lelang dan harus diulang.(suastina,ulp)