Menu

PROFIL

Profil Singkat Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Denpasar


I. DASAR HUKUM PEMBENTUKKAN BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SETDA KOTA DENPASAR

  • Peraturan Walikota Denpasar No. 38 Tahun 2012 tanggal 21 Desember 2012 tentang Pembentukkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.
  • Peraturan Daerah Kota Denpasar no.8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (tercantum didalamnya Pembentukan Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kota Denpasar)
  • Peraturan Walikota Denpasar no.43 tahun 2016 tentang Kedudukan,Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah,Staf Ahli,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Inspektorat,Badan Daerah,dan Rumah Sakit Umum Daerah.(Didalamnya Tercantum SOTK Bagian Pengadaan Barang/Jasa).
  • Peraturan Walikota Denpasar No.16 Tahun 2019, tentang Perubahan Peraturan Walikota Denpasar  Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah,Staf Ahli,Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,Inspektorat,Badan Daerah,dan Rumah Sakit Umum Daerah.(Didalamnya Tercantum SOTK Bagian Pengadaan Barang/Jasa yang sudah menyatukan fungsi dari ULP dan LPSE).                                                                                                                                                                                

II. STRUKTUR ORGANISASI DAN TUFOKSI BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SETDA KOTA DENPASAR

1. STRUKTUR ORGANISASI

Bagian Pengadaan Barang/Jasa setda Kota Denpasar berada dibawah Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II)

Adapun struktur organisasinya adalah terdiri dari:

  • Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa
  • Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa,
  • Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik,
  • Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa,

2. Tugas Pokok dan Kewenangan Kepala Bagian :

  1. Menyusun rencana operasional di lingkungan Bagian Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan rencana program Sekretariat Daerah serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Mendistribusikan tugas kepada Kepala Sub Bagian dilingkungan Bagian Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat dijalankan efektif dan efisien;
  3. Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada Kepala Sub Bagian di lingkungan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalaham dalam pelaksanaan tugas;
  4. Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan;
  5. Mengawasi seluruh kegiatan pengadaan (pemilihan) barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar terhindar dari kesalahan;
  6. Menjamin terlaksananya layanan barang/jasa secara elektronik;
  7. Menjamin terselenggaranya pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
  8. Menjamin keamanan dokumen pengadaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  9. Melaksanakan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  10. Mengambil langkah- langkah yang diperlukan apabila menemukan adanya penyimpangan dan/ atau indikasi penyimpangan sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk menghindari terjadinya pelanggaran hukum
  11. Menyiapkan dan mengkoordinasikan tenaga ahli dan tim teknis dalam proses pengadaan barang/jasa sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku untuk kelancaran pelaksaan tugas;
  12. Mengusulkan penempatan/ pemindahan/ pemberhentian anggota Pokja Pemilihan kepada Walikota sesuai ketentuan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dengan cara membandingkan antara rencana operasional dan tugas tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan rencana yang akan datang;
  14. Membuat laporan pelaksanaan tugas Bagian Pengadaan Barang /Jasa sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis

III. SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) BAGIAN PENGADAAN BARANG/JASA SETDA KOTA DENPASAR

Personil Bagian Pengadaan Barang/Jasa terdiri dari 63 orang ASN 

  • Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa : 1 Orang
  • Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa : 39 Orang
  • Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik : 9 Orang
  • Pembinaan dan Advokasi  : 17 Orang

  Pokja Pemilihan (POKMIL)  : 39 Orang 

  Pejabat Pengadaan (PP) : 37 Orang

  1. S2                         : 4 orang
  2. S1                         : 54 orang
  3. D3                         : 2 orang
  4. SMA                      : 3 orang

  Gender :

    Laki Laki       : 41 Orang

    Perempuan  : 22 Orang